PERATURAN DESA ARJASARI
NOMOR : 01 TAHUN 2018
TENTANG
KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL
DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI DESA ARJASARI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ARJASARI
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa perlu menetapkan menginventarisir dan menetapkan Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Desa Arjasari Kecamatan Arjasari;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2543);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5559) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Perubahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694), sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (lembaran Negara) Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 12);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 20);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 08 Tahun 2015 tentang Musyawarah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2015 Nomor 08);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 06);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 10);
15. Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Pemerintah Desa di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2017 Nomor 31);
Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Kewenangan Desa di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2017 Nomor 55).
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ARJASARI
dan
KEPALA DESA ARJASARI
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA ARJASARI TENTANG KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI DESA ARJASARI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Kabupaten Bandung.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasa Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Bupati adalah Bupati Bandung.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat Arjasari sebagai perangkat daerah Kabupaten Bandung.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa Arjasari adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat Desa Arjasari dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa Arjasari adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa Arjasari.
Kepala Desa Arjasari adalah pejabat pemerintah desa Arjasari yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Badan Permusyawaratan Desa Arjasari adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa Arjasari berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Kewenangan Desa Arjasari adalah kewenangan yang dimiliki Desa Arjasari meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa Arjasari, pelaksanaan Pembangunan Desa Arjasari, Pembinaan Kemasyarakatan Desa Arjasari, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Arjasari berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa Arjasari.
Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa desa atau prakarsa masyarakat Desa Arjasari sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
Kewenangan lokal berskala desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang talah dijalankan oleh desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa atau yang muncul karena perkembangan desa dan prakarsa masyarakat desa.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung-jawaban.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan untuk jangka waktu 6 (enam ) tahun.
Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat Desa untuk memusyarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud ditetapkannya Peraturan Desa ini dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas desa dalam menata kewenangan desa sesuai asas rekognisi dan asas subsidiaritas dan pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten kepada Desa.
Pasal 3
Tujuan ditetapkannya Peraturan Desa ini adalah dalam rangka mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan desa yang meliputi :
penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
pelaksanaan Pembangunan Desa;
pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
BAB III
RUANG LINGKUP KEWENANGAN DESA
Pasal 4
Daftar Kewenangan desa Arjasari yang diatur dalam Peraturan Desa ini meliputi :
Kewenangan berdasarkan hak asal usul;
Kewenangan lokal berskala desa.
BAB IV
KEWENANGAN DESA ARJASARI BERDASARKAN HAK ASAL USUL
Pasal 5
Kewenangan Desa Arjasari berdasarkan hak asal usul meliputi :
sistem organisasi masyarakat desa;
pembinaan kelembagaan masyarakat;
pembinaan lembaga;
pengelolaan tanah Desa Arjasari; dan
pengembangan peran masyarakat Desa Arjasari
Pasal 6
Daftar kewenangan Desa Arjasari beradasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Desa Arjasari ini.
BAB V
KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
Pasal 7
Kriteria kewenangan lokal berskala Desa Arjasari meliputi :
kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat Desa yang mempunyai dampak internal Desa;
kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Desa;
kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa
program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa; dan
kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah Kabupaten.
Pasal 8
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi :
individu;
organisasi kemasyarakatan;
perguruan tinggi;
lembaga swadaya masyarakat;
lembaga donor; dan
Pasal 9
Kewenangan lokal berskala Desa Arjasari meliputi :
penyelenggaraan pemerintahan Desa Arjasari;
pelaksanaan pembangunan Desa Arjasari;
pembinaan kemasyarakatan Desa Arjasari; dan
pemberdayaan masyarakat Desa Arjasari.
Pasal 10
Daftar kewenangan lokal berskala Desa Arjasari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa Arjasari ini.
BAB VI
TAHAPAN DAN TATA CARA PENETAPAN KEWENANGAN DESA ARJASARI
Pasal 11
Kewenangan Desa Arjasari berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa Arjasari ditetapkan di Desa Arjasari dengan tahapan sebagai berikut :
pemilihan kewenangan berdasarkan daftar kewenangan Desa Arjasari yang telah
ditetapkan dalam Peraturan Desa Arjasari;
penyusunan rancangan Peraturan Desa Arjasari;
pembahasan bersama BPD;
penetapan Peraturan Desa Arjasari.
Pasal 12
Pemilihan kewenangan Desa Arjasari sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf a dilakukan dalam forum Musyawarah Desa Arjasari yang diselenggarakan oleh BPD dan dihadiri oleh Pemerintah Desa Arjasari, Lembaga Kemasyarakatan Desa Arjasari dan Unsur masyarakat.
Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
tokoh agama;
tokoh masyarakat;
tokoh pendidik;
perwakilan kelompok tani;
perwakilan kelompok perajin;
perwakilan kelompok perempuan;
perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan
perwakilan kelompok masyarakat miskin.
Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Musyawarah Desa Arjasari dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
Pemilihan kewenangan Desa Arjasari didasarkan pada Daftar Kewenangan Desa Arjasari yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II.
Kepala Desa Arjasari bersama BPD dapat menambah jenis kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa Arjasari lainnya sesuai dengan prakarsa masyarakat, kebutuhan dan kondisi lokal Desa Arjasari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil musyawarah pemilihan jenis kewenangan Desa Arjasari sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan penambahan jenis kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara.
Pasal 13
Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (6), Pemerintah Desa Arjasari menyusun Rancangan Peraturan Arjasari tentang Kewenangan Desa Arjasari.
Rancangan Peraturan Desa Arjasari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Camat Arjasari
Pasal 14
Bedasarkan hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) Kepala Desa Arjasari menyampaikan Rancangan Peraturan Desa Arjasari tentang Kewenangan Desa Arjasari kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Pasal 15
Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa Arjasari ditetapkan dengan Peraturan Desa Arjasari setelah mendapat kesepakatan bersama BPD.
Peraturan Desa Arjasari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi kebijakan, program, dan kegiatan Desa Arjasari dalam bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa Arjasari, Pelaksanaan pembangunan Desa Arjasari, Pembinaan kemasyarakatan Desa Arjasari, dan pemberdayaan masyarakat Desa Arjasari.
Peraturan Desa Arjasari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati dan disosialisasikan ke masyarakat.
Pasal 16
Penetapan Daftar Kewenangan Desa Arjasari dapat ditinjau kembali disesuaikan dengan potensi Desa Arjasari, sarana dan prasarana Desa Arjasari.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 17
Pembiayaan untuk pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dibebankan pada:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 18
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kewenangan.
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat didelegasikan kepada Camat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Desa Arjasari ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa Arjasari ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Arjasari.
Ditetapkan di : Arjasari
Pada tanggal : 23 Januari 2018
KEPALA DESA ARJASARI
ROSIMAN
Diundangkan di Desa Arjasari
Pada tanggal 23 Januari 2018
SEKRETARIS DESA ARJASARI
DADANG IYAS
Lembaran Desa Arjasari Nomor 01 Tahun 2018