You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Arjasari
Desa Arjasari

Kec. Arjasari, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Selamat Datang Di Sistem Informasi Desa Arjasari Kecamatan Arjasari | Pelayanan Kantor Desa Hari Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 s.d 15.30 WIB | Datang Ke Kantor Desa Arjasari Kecamatan Arjasari, Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anda terdaftar di Sistem Informasi Desa.

PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN TANAH KAS DESA

Administrator 29 Mei 2019 Dibaca 344 Kali

PERATURAN DESA ARJASARI

NOMOR : 01 TAHUN 2019

TENTANG

PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN TANAH KAS DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA ARJASARI

 

Menimbang     : a.     bahwa tanah kas desa merupakan salah satu kekayaan desa yang perlu dikelola semaksimal mungkin, sehingga ada peningkatan pendapatan desa guna keberlangsungan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

  1.   bahwa dalam rangka pemanfaatan tanah kas desa guna peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan tanah kas desa;
  2.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu ditetapkan dalam peraturan desa.

Mengingat       : 1.    Undang-Undang Nomor 14 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);

  1. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
  2. 3.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2543);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republiik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5559) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Perubahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  8. 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
  12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Tertib Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);

 

  1. 1 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 12);
  2. 1 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 11);
  3. 1 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 20);
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 08 Tahun 2015 tentang Musyawarah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2015 Nomor 08);
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 06);
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 10);
  7. Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Pemerintah Desa di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2017 Nomor 31);
  8. 24. Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Kewenangan Desa di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2017 Nomor 55).

 

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ARJASARI

dan

KEPALA DESA ARJASARI

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan :       PERATURAN DESA ARJASARI TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN TANAH KAS DESA

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Desa adalah Desa Arjasari.
  2. Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Arjasari.
  3. Musyawarah Desa atau yang disebut nama lain adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

 

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah APBDes Desa Arjasari.
  2. Keputusan Desa adalah Keputusan Desa Arjasari.
  3. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Pemerintahan Desa Arjasari adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat Desa Arjasari dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Pemerintah Desa Arjasari adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa Arjasari.
  6. Kepala Desa Arjasari adalah pejabat pemerintah Desa Arjasari yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
  7. Perangkat Desa adalah Pembantu Kepala Desa yang terdiri dari unsur Sekretariat, unsur Teknis dan unsur Wilayah.
  8. Badan Permusyawaratan Desa Arjasari adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa Arjasari berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  9. Peraturan Desa adalah semua Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapat kesepakatan Badan Permusyawaratan Desa.
  10. Tanah Kas Desa adalah tanah milik Desa berupa tanah Begkok, Titisara, Tempat Pemakaman Umum/Kuburan, Jalan Desa, Lapangan dan tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Desa.
  11. Pengelolaan tanah kas desa adalah usaha mengoptimalkan daya guna dan hasil guna tanah kas desa melalui kegiatan perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan serta pengendaliannya untuk kepentingan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan pelayanan masyarakat desa.
  12. Pemanfaatan tanah kas desa adalah usaha mengoptimalkan daya guna dan hasil guna tanah kas desa baik digunakan sendiri oleh Pemerintah Desa maupun melalui kegiatan sewa menyewa, kerja sama pemanfaatan, bangun serah guna dan bangun guna serah, pinjam pakai dengan tidak mengubah status tanah kas desa.
  13. Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan tanah kas desa dari Pemerintah Desa kepada pihak lain tanpa melepaskan hubungan hukum antara Pemerintah Desa dengan tanah yang dikuasai dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir harus diserahkan kepada Pemerintah Desa yang bersangkutan.
  14. Sewa menyeawa adalah kegiatan pemanfaatan tanah kas desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima uang tunai.
  15. Kerja sama pemanfaatan adalah kegiatan pemanfaatan tanah kas desa oleh pihak lain dan dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan Pemerintah Desa bukan pajak dan sumber pendapatan lainnya.
  16. Bangun guna serah adalah pemanfatan kekayaan desa berupa tanah kas desa oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati untuk selanjutnya diserahkan kembali berserta bangunannya dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhir jangka waktu.

 

  1. Bangun serah guna adalah kegiatan pemanfaatan tanah kas desa oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan dan disepakati.

 

  1. Pelepasan atau penyerahan tanah kas desa adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah kas desa (Pemerintah Desa) dengan tanah yang dimiliki/dikuasai dengan memberikan ganti rugi atas dasar musyawarah dan dipergunakan untuk mengadakan tanah pengganti yang lebih baik.

 

  1. Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda lainnya yang berkaitan dengan tanah.

 

  1. Perubahan peruntukan tanah kas desa adalah perubahan dari satu bentuk pemanfaatan/penggunaan tertentu menjadi bentuk pemanfaatan/penggunaan lainnya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.

 

  1. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendapatan, pencatatan dan pelaporan hasil pendapatan tanah kas desa.

 

  1. Sertifikasi adalah kegiatan untuk mensertifikatkan tanah-tanah kas desa guna mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum.

 

  1. Tindakan hukum adalah tindakan-tindakan guna menyelesaikan permasalahan tanah kas desa melalui jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana.

 

BAB II

PENGELOLAAN TANAH KAS DESA

Bagian Kesatu

Pengelolaan Tanah Kas Desa

Pasal 2

  • Pengelolaan tanah kas desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, asas manfaat, kepastian hukum, keterbukaan. efesiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai;
  • Pengelolaan tanah kas desa harus berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan pendapatan desa;
  • Pengelolaan tanah kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan BPD;
  • Tanah kas desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dimanfaatkan untuk pepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat desa;
  • Pengelolaan tanah kas desa dilaksanakan dengan kegiatan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian.

 

 

 

Bagian Kedua

Perencanaan

Pasal 3

  • Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (5) adalah kegiatan-kegiatan yang meliputi:
  1. Merumuskan kegiatan yang akan dilaksanakan;
  2. Menetapkan bidang-bidang dan persil-persil tanah sesuai dengan peruntukannya;
  3. Menetapkan target dan waktu kegiatan;
  4. Menetapkan pembiayaan; dan
  5. Menetapkan jangka waktu sewa;

 

  • Ketentuan lebih lanjut tentang kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

 

Bagian Ketiga

Penggunaan Tanah Kas Desa

 

Pasal 4

  • Tanah kas desa digunakan untuk :
  1. Kerjasama Pemanfaatan;
  2. Dipinjamkan;
  3. Pemanfaatan meliputi Swakelola, Sewa Menyewa
  4. Bangun Serah Guna dan Bangun Guna Serah;
  • Tanah kas desa untuk Kerjasama Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1) huruf a dirinci lebih lanjut dalam lampiran 1 Peraturan Desa ini;
  • Tanah kas desa untuk dipinjamkan sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1) huruf b dirinci lebih lanjut dalam lampiran 1 Peraturan Desa ini;
  • Penggunaan tanah kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :
  1. Tanah kas desa yang dipinjamkan kepada Instansi Pemerintah dan mendapatkan konpensasi; dan
  2. Tanah kas desa yang dipinjamkan kepada masyarakat secara Cuma-Cuma untuk mendirikan fasilitas ibadah, pendidikan dan kegiatan masyarakat umum lainnya;
  • Tanah kas desa swakelola sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1) huruf c dirinci lebih lanjut dalam lampiran 1 (satu) Peraturan Desa ini;
  • Tanah kas desa yang disewakan dalam jangka waktu sewa paling lama 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1) huruf c dirinci lebih lanjut dalam lampiran 1 (satu) Peraturan Desa ini.

 

Bagian Keempat

Pembiayaan

Pasal 5

Biaya pengelolaan tanah kas desa dibebankan pada Anggaran Pendapan dan Belanja Desa, meliputi biaya sertifikasi tanah yang disewa dengan merubah peruntukan tanah, biaya pelepasan tanah, biaya pengadaan tanah pengganti dan biaya sertifikasi tanah pengganti.

BAB III

PEMANFAATAN TANAH KAS DESA

Pasal 6

Jenis pemanfaatan tanah kas desa sebagai berikut :

  1. Swakelola;
  2. Sewa menyewa;
  3. Kerjasama pemanfaatan;
  4. Bangun serah guna dan bangun guna serah.

 

Bagian Kesatu

Swakelola

Pasal 7

  • Tanah kas desa dapat digunakan sendiri oleh Pemerintah Desa;
  • Penggunaan tanah kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk kegiatan usaha ekonomi produktif.

 

Bagian Kedua

Sewa Menyewa

Pasal 8

  • Pemanfaatan tanah kas desa berupa sewa menyeawa sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b dilakukan atas dasar :
  1. Menguntungkan desa;
  2. Jangka waktu sewa menyewa paling lama 3 (tiga) tahun untuk sewa menyewa yang tidak mengubah peruntukannya sesuai dengan jenis kekayaan desa dan dapat diperpanjang;
  3. Jangka waktu sewa menyewa paling lama 20 (dua puluh) tahun untuk sewa menyewa yang mengubah peruntukannya sesuai dengan jenis kekayaan desa dan dapat diperpanjang;
  4. Penetapan tarif sewa ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa;
  5. Terhadap pelekasanaan sewa menyewa sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan evaluasi setiap 1 (satu) tahun;
  6. Pelaksanaan sewa menyewa dituangkan dalam perjanjian sewa menyewa;
  7. Sewa menyewa tidak boleh dipergunakan untuk tempat tinggal pribadi/perorangan;
  8. Pihak penyewa tanah kas desa yang mengubah peruntukan tanah wajib menanggung biaya persertipikatan tanah kas desa yang disewa;
  9. Setelah jangka waktu sewa menyewa berakhir, pihak penyewa wajib menyerahkan seluruh bangunan dan tanaman yang berada di atas tanah kas desa yang disewa kepada Pemerintah Desa disertai dengan berita acara serah terima;
  10. Khusus terhadap sewa menyewa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, setelah jangka waktu sewa menyewa berakhir, asset yang didirikan di atas tanah kas desa tersebut tetap menjadi milik Pemerintah Daerah selama masih dipergunakan;
  11. Pihak penyewa dilarang menggadaikan/memindahtangankan pengelolaan tanah kas desa kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa.
  • Kecuali ayat (1) huruf b, prosedur pemanfaatan tanah kas desa sebagaimana dimaksusd pada ayat (1) sebagai berikut :
  1. Mendapat kesepakatan BPD;
  2. Sesuai dengan Peraturan Desa.
  • Pihak penyewa dalam mengajukan permohonan sewa harus melengkapi persyaratan sebagi berikut :
  1. Surat permohonan;
  2. Fhotocopy akta pendirian badan usaha;
  3. Fhotocopy bukti diri atau tanda pengenal;

 

  • Sewa menyewa dilakukan melalui perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat :
  1. Pihak-pihak yang terkait dengan perjanjian;
  2. Objek perjanjian;
  3. Jangka waktu;
  4. Hak dan kewajiban para pihak;
  5. Mekanisme penyelesaian perselisihan;
  6. Keadaan/kejadian diluar kemampuan para pihak (Force Majeure);
  7. Mekanisme evaluasi pelaksanaan perjanjian.

 

Bagian Ketiga

Kerjasama Pemanfaatan

Pasal 9

  • Pemanfaatan tanah kas desa berupa kerjasama pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan pihak lain;

 

  • Prosedur kerjasama pemanfaatan tanah kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
  1. Mendapat persetujuan dari Kepala Desa;
  2. Mendapat kesepakatan dari BPD;

 

  • Kerjasama Pemanfaatan tanah kas desa dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  2. Penetapan mitra kerjasama berdasarkan musyawarah mufakat antara Kepala Desa dan BPD;
  3. Penetapan mitra kerjasama dilakukan oleh Kepala Desa setelah mendapat kesepakatan dari BPD;
  4. Mitra kerjasama dilarang menggadaikan/memindahtangankan tanah kas desa kepada pihak lain;
  5. Jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.

 

  • Kerjasama pemanfaatan tanah kas desa dilakukan melalui perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat :
  1. Pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
  2. Objek perjanjian;
  3. Jangka waktu;
  4. Hak dan kewajiban para pihak;
  5. Mekanisme penyelesaian perselisihan;
  6. Keadaan/kejadian di luar kemampuan para pihak (Force Majeure);
  7. Mekanisme evaluasi pelaksanaan perjanjian.

 

 

Bagian Keempat

Bangun Serah Guna dan Bangun Guna Serah

Pasal 10

  • Pemanfaatan tanah kas desa berupa bangun serah guna dan bangun guna serah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf d dilakukan atas dasar :
  1. Pemerintah Desa memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan desa untuk pelayanan kepentingan umum;
  2. Tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan belanja Desa untuk penyediaan bangunan fasilitas.

 

  • Prosedur bangun serah guna dan bangun guna serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
  1. Musyawarah Desa;
  2. Kesepakatan BPD.

 

  • Jangka waktu kerjasama bangun serah guna dan bangun guna serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang;

 

  • Dalam pelaksanaan bangun serah guna dan bangun guna serah dilaksanakan evaluasi oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Desa;

 

  • Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan hasil evaluasi pelakasanaan bangun serah guna dan bangun guna serah kepada pemerintah Desa;

 

  • Bangun serah guna dan bangun guna serah dilaksanakan melalui perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat :
  1. Pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
  2. Obyek perjanjian;
  3. Jangka waktu;
  4. Mekanisme bagi usaha yang layak dan wajar;
  5. Hak dan kewajiban para pihak;
  6. Mekanisme penyelesaian perselisihan;
  7. Keadaan/kejadian di luar kemapuan para pihak (Force Majeure);
  8. Mekanisme evaluasi pelaksanaan perjanjian.

 

Pasal 11

  • Pemanfaatan tanah kas desa berupa bangun serah guna dan bangun guna serah digunakan untuk kepentingan umum;

 

  • Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
  1. Pusat Kesehatan Masyarakat, Poskesdes, Polindes, Posyandu;
  2. Sarana Pendidikan/Sekolah;
  3. Pasar Desa, Gedung BUMDES;
  4. Fasilitas Tempat Pemakaman Umum;
  5. Fasilitas keselamatan umum (Tanggul penanggulangan banjir, dll);
  6. Sarana olah raga;
  7. Sarana peribadatan;
  8. Kantor Pemerintah, Kantor Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa;
  9. Fasilitas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

 

 

  1. Tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
  2. Cagar alam dan cagar budaya;
  3. Pertamanan;
  4. Rumah susun sederhana;

 

BAB IV

PELEPASAN TANAH KAS DESA

 

Pasal 12

  • Tanah kas desa tidak diperbolehkan dilepas hak kepemilikannya kepada pihak lain kecuali untuk kepentingan umum atau kepentingan Negara;
  • Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
  1. Jalan umum Kabupaten, Provinsi, Nasional dan jalan Tol;
  2. Jalan kereta api, stasiun kereta api;
  3. Waduk dan bendungan;
  4. Saluran irigasi dan bangunan pengairan lainnya;
  5. Pos, jaringan informasi dan informatika;
  6. Stasiun penyiaran radio dan televisi beserta pendukungnya untuk lembaga penyiaran publik;
  7. Perwakilan negara asing, Perserikatan Bangsa-bangsa dan Lembaga Internasional di bawah naungan Persrikatan Bangsa-bangsa;
  8. Pelabuhan, bandar udara dan terminal;
  9. Tempat peribadatan;
  10. Fasilitas pemakaman umum;
  11. Fasilitas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
  12. Panti sosial;
  13. Rumah susun sederhana.
  • Pelepasan tanah kas desa harus mendapatkan kesepakatan dengan BPD dan persetujuan Bupati dan mendapatkan ganti rugi untuk pengadaan tanah pengganti yang lebih baik;
  • Sebelum memberikan kesepakatan BPD harus menimbang dengan sungguh-sungguh hal-hal sebagai berikut :
  1. Kebutuhan desa akan tanah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat;
  2. Manfaat yang akan diperoleh Pemerintah Desa dan masyarakat, termasuk kesejahteraan masyarakat disekitar tanah kas desa yang dilepaskan; dan
  3. Pendapat dan masukan dari tokoh masyarakat.

 

BAB V

PERUBAHAN PERUNTUKAN TANAH KAS DESA

 

Pasal 13

  • Prosedur perubahan peruntukan tanah kas desa sebagai berikut :
  1. Kepala desa megajukan permohonan perubahan peruntukan tanah kas desa kepada Bupati berdasarkan kesepakatan dengan BPD;
  2. Kepala Desa dan BPD membahas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
  • Pemerintah Desa wajib menanggung biaya proses perubahan peruntukan tanah kas desa.

BAB VI

PENGENDALIAN

Pasal 14

  • Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (5) dilaksanakan oleh Kepala Desa dan BPD;

 

  • Dalam rangka pengendalian pengelolaan tanah kas desa, setiap akhir tahun diadakan evaluasi bersama antara Kepala Desa dan BPD;

 

  • Guna kepentingan evaluasi Kepala Desa harus menyampaikan laporan secara tertulis kepada BPD tentang pelaksanaan pengelolaan tanah kas desa.

 

 

BAB VII

PENGAMANAN

Pasal 15

Pengamanan tanah kas desa dilaksanakan dengan kegiatan sebagai berikut :

  1. Inventarisasi;
  2. Sertifikasi;
  3. Tindakan Hukum.

Pasal 16

  • Inventarisasai sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf a wajib dilaksanakan agar pemerintah Desa memiliki data yang akurat tentang tanah kas desa yang dimiliki;

 

  • Kepala Desa bertanggung jawab untuk melaksanakan inventarisasi dan menghimpun hasil inventarisasi dalam daftar inventarisasi tanah kas desa;

 

  • Dalam melaksanaan inventarisasi Kepala Desa membentuk Tim Inventarisasi;

 

  • Salinan dari daftar inventarisasi tanah kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD;

 

  • Pelaksanaan inventarisasi tanah kas desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

 

Pasal 17

  • Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf b harus dilaksanakan terhadap tanah kas desa yang belum bersertifikat agar mendapatkan kepastian hukum dan jaminan perlindungan hukum;
  • Sertifikasi dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

 

Pasal 18

  • Semua sengketa yang terkait dengan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kas desa, sedapat mungkin diselesaikan dengan cara musyawarah dan berpedoman pada kesepakatan/perjanjian yang telah dibuat;
  • Apa bila musyawarah tidak dapat mencapai kesepakatan maka Pemerintah Desa dapat menempuh penyelesaian dengan melakukan tindakan hukum;
  • Tindakan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf c adalah berupa gugatan perdata di pengadilan maupun secara pidana dengan melaporkan kepada Kepolisian;
  • Tindakan hukum dapat dilakukan terhadap pihak lain yang tidak terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kas desa apabila pihak lain tersebut melakukan pelanggaran hak maupun tindak pidana terhadap tanah kas desa.

 

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

  • Kegiatan pemanfaatan tanah kas desa yang sudah berjalan mengikuti peraturan desa ini;
  • Kegiatan sewa menyewa tanah kas desa yang sudah ada sebelum peraturan desa ini dibuat dilanjutkan sesuai dengan masa berakhirnya perjanjian sewa menyewa;
  • Dengan berlakunya peraturan desa ini semua ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah kas desa yang ada dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BAB IX

PENUTUP

Pasal 20

Bilamana dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam peraturan desa ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

 

Pasal 21

Peraturan desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.

 

 

Ditetapkan di : Arjasari        

Pada tanggal   : 23 Januari 2018

KEPALA DESA ARJASARI     

 

 

ROSIMAN                     

 

Diundangkan di Desa Arjasari

Pada tanggal 23 Januari 2018

SEKRETARIS DESA ARJASARI

 

 

                 DADANG IYAS

 

Lembaran Desa Arjasari Nomor 01 Tahun  2018

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image