Wargi Desa yang membutuhkan Surat Keterangan Kematian,
Bisa membawa kelengkapan persyaratan sebagai berikut :
1. Pengantar RT dan RW
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Fotocoy Kartu Tanda Penduduk (KK)
Wargi Desa yang membutuhkan Surat Keterangan Kematian,
Bisa membawa kelengkapan persyaratan sebagai berikut :
1. Pengantar RT dan RW
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Fotocoy Kartu Tanda Penduduk (KK)