Artikel
PENYULUHAN HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN
Kamis kemarin tepatnya pada tanggal 12 Desember 2019 adalah hari dilaksanakannya Penyuluhan Hukum Fakutas Hukum Universitas Pasundan berkaitan dengan Penyuluhan hukum tentang Pendaftaran Tanah dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu atau penjelasan tentang LBH (Lembaga Bantuan Hukum).
Dalam acara tersebut para mahasiswa menerangkan bagai mana cara mendaftarkan tanah ke BPN untuk membuat sertifikat tanah, selanjutnya mahasiswa juga menerangkan apa itu LBH dan juga bagai mana cara mendapatkan bantuan hukum dari LBH untuk masyarakat kurang mampu.
Acara tersebut bertujuan agar para warga masyarakat yang kurang mampu mendapatkan pengetahuan tentang bantuan hukum tersebut dan juga mengetahui bagai mana tatacara mendapatkan bantuan hukum dari LBH.